oganilir,jejakopd.com – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.
Terduga pelaku berinisial AP alias P, 29 tahun, diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 16.45 WIB di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban atas nama Suwandi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim Polres Ogan Ilir.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP,” tegas Kapolres.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
laporan Humas & tim9
editor Nesa






