Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir Tahun 2026
Oganilor,jejakopd.com — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriyanti didampingi kasat Reskrim Rio dalam pernyataannya di pres conprent ,senin 7/9/2026 di gedung aula Mapplres Ogan Ilir menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap lokasi yang mengalami kebakaran. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran.
” Kasus Pembakaran Lahan, 2 Tersangka Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Terancam Penjara 9 Tahun, 4 Perkara Karhutla Masih Diselidiki”ungkapnya
Kapolres menegaskan kedua tersangka pembakaran lahan di Ogan Ilir akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Rizka Aprianti menegaskan, polisi berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Adapun dua tersangka yaitu Dio (26 tahun), pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu di daerah Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/8/2026).
“Lahan tebu yang dibakar luasnya sekitar 5 hektar,” terang Rizka di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/9/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati tidak diterima kerja di perusahaan perkebunan tebu.
“Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran,” jelas Rizka.
Satu tersangka lainnya yaitu bernama Ferdiansyah (20 tahun).
Tersangka kedapatan membakar lahan di Indralaya pada Selasa (1/9/2026) petang.
Ketika diamankan polisi, tersangka sedang menunggu lahan yang dilalap api.
“Penangkapan tersangka setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tak jauh dari TKP, mendapat laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api,” ungkap Rizka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti korek api.
“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan,” jelas Rizka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” papar Rizka.
Polres Ogan Ilir saat ini sedang menyelidiki empat perkara kebakaran lahan lainnya.
“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas, komitmen dalam menegakkan hukum pada perkara karhutla ini,” kata Rizka menegaskan.
Dalam proses pengungkapan tersebut, kepolisian menindaklanjuti dugaan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Setiap perkara yang ditemukan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang berpotensi meluas.
Upaya pencegahan karhutla terus dilakukan melalui patroli, pemantauan wilayah rawan kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
laporan Humas
editor Nesa






