Pembobol Rumah di Palemraya Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir
Oganilir,jejakopd.com- Kapolres ogan ilir bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Bersama 1 Lembar Ambal Sebagai Barang Bukti
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Indralaya-Palembang tepatnya di depan sebuah tambal ban, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH bersama anggota Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial HS, 27 tahun, warga Desa Palemraya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Palemraya pada pertengahan Maret 2026 lalu,” terang Kasat Reskrim, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Kamis, 15 Maret 2026. Korban CU, 37 tahun, warga Palembang, mendapat informasi dari saksi bernama F bahwa rumahnya di Perumahan Green Garden, Desa Palemraya telah dimasuki orang tak dikenal.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kondisi rumah rusak. Jendela dirusak, plafon dapur dan kamar jebol, serta sejumlah barang hilang.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp 5 juta berupa ambal, perabot rumah tangga, dan instalasi kabel rumah,” tuturnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar karpet atau ambal berukuran sekitar 3×3 meter warna merah.
Saat ini tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ke depan kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Rio.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Sinergi dengan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kamtibmas,” tutup Kasi Humas.
#fyp






