Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

 

Oganilir,jejakopd.com– KaPolres oganilir AKBP Rizka  bersama Satresnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Surya Armaja berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

 

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar.

 

Ketiganya yakni EH alias Didi alias Neng (44), HM (46), dan RM (43), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 50 paket sabu dengan berat bruto 23,33 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, sekop plastik, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2.813.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Humas Polres Ogan Ilir

By admin