Ketua DPD IWO Indonesia Ogan Ilir Kecam Kekerasan terhadap Tiga Jurnalis di Palembang, Desak Aparat Bertindak Cepat

 

Oganilir,jejakopd.com, — Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, Yasandi, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kota Palembang yang sedang menjalankan tugas peliputan demontrasi massa di halaman Mapolda terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Yasandi menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Pasalnya, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap jurnalis harus mendapatkan perlindungan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Yasandi.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret untuk mengusut kasus tersebut, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Yasandi berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap insan pers.

Menurutnya, keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan harus menjadi perhatian bersama. Terlebih, peliputan karhutla merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi penting kepada masyarakat mengenai kondisi lingkungan dan dampak kebakaran.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, keselamatan mereka harus dihormati. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang menimpa ketiga jurnalis tersebut,” pungkasnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas sesuai prosedur hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pekerja pers tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

 

By admin