Urus SIM di Satlantas Polres Ogan Ilir Rumit, Biaya Bikin Menjerit
Oganilir,jejakopd.com – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikeluhkan masyarakat. Tak cuma rumit, biaya pengurusannya pun bikin mayarakat menjerit.
Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif atau biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Ini tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Keluhan demi keluhan ini datang dari postingan Netizen, seperti yang disampaikan akun Facebook Payo Nyuko yang isianya
“Saro nak bikin SIM di Ogan Ilir ini oooh pak Probowo tolong, mano proses berbelit dan bayaran mahal pulo,” tulisnya di grub Ogan Ilir Memilih Pemimpin, Kamis 17 September 2026.
Ini juga diakui seorang warga di Ogan Ilir yang pernah mengurus SIM C di Satlantas Polres Ogan ilir, ia menceritakan pengalamannya saat mengurus SIM di Satlantas Polres Ogan Ilir.
Waktu itu katanya, ia mengurus mau perpanjangan SIM C sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, SIMnya sudah jatuh tempo dua hari dari tanggal berlakunya, sehingga lewat dari ketentuan tersebut maka harus mengurus SIM yang baru.
“Dalam pengurusan SIM baru, ada regulasinya terkait biaya yang resmi ke negara Rp100.000, namun kenyataannya, ada harga tambahan,” paparnya.
Seperti biaya sertifikat driver dengan harga Lima Ratus ribu, serta surat keterangan sehat Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 100.000 total keseluruhannya Rp. 750.000 sambungnya.
Ia menjabarkan, sewaktu mengurus SIM itu, ia harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp 750.000 dan ada juga yang lebih dari Rp 1 juta.
“Seperti dipaksa kita harus membayar sebesar itu. Padahal, saat ini perekonomian sedang sulit dan banyak pengangguran. Ini sebenarnya sangat memberatkan,” tandasnya.
Terkesan ada dugaan ajang Pungli untuk membuat orang yang mengurus SIM tidak lulus. Untuk lulus praktik itu seperti dalam khayalan, apalagi untuk SIM A mobil.
“Mau tak mau harus mengulang lagi dan memakan waktu panjang, dan masyarakat terpaksa mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan biaya lebih banyak lagi,” ujarnya.
Y mengaku memang berat mengikuti prosedur untuk pembuatan SIM, selain memakan waktu, belum tentu juga bisa lulus untuk mendapatkan SIM.
”Jadi saya ambil jalan pintas saja,” pungkasnya.
Meski begitu, dia mengaku saat pengurusan SIM sangat menyita waktu. “Ini sih yang saya keluhkan, apalagi kita bekerja kan. Tapi waktu tes kita seakan-akan dipersulit,” tukasnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, IPTU Dede Supriadi saat dikonfirmasi via whatsapp, juga mengirimkan postingan keluhan sama dari netizen.
Ia pun mengirim postingan klarifikasi pihaknya di media sosial yang isinya; “Terima kasih atas informasi dan masukannya.
Terkait proses penerbitan SIM, kami sampaikan bahwa setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, psikologi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ujian tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi,” tulisnya.
Laporan wartawan
editor Ya & sandi






