Oganilir,Jejakopd.com—Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir Dinilai Tidak Paham Aturan, Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab sehingga menghambat Urusan Bansos Warga Pindahan

Kamis 3/9/2026 Kinerja dan pemahaman aturan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir kini dipertanyakan publik. Hal ini menyusul perlakuan yang diterima oleh seorang warga desa Ulak Kerbau berinisial RA yang hendak mengurus pemindahan data bantuan sosialnya keluarga nya yang pindah domisili ke Kota Batam.

Kedatangan RA ke kantor Mol Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Ogan Ilir Alih-alih membantu menyelesaikan masalah, justru pihak Dinas Sosial Ogan Ilir malah menyuruh warga tersebut langsung ke Dinas Sosial Kota Batam untuk mengurus semuanya di sana dan seolah-olah urusan itu bukan tanggung jawabnya.

“Saat itu hari Rabu tanggal 2 September 2026 kami datang ke Mol Pelayanan Publik (MPP)  Bagian kantor dinas sosial, kami disambut oleh dua orang petugas yang sedang berjaga, yaitu satu orang pria dan satu orang wanita. Bukannya memberikan solusi, petugas wanita yang berjaga justru menyuruh rekannya untuk menelepon atasan guna menanyakan hal tersebut,” ucapnya pada awak media di sekretariat bersama Jurnalis caram seguguk (FJCS)jalan lintas timur km 35 komplek pemda lama

Belum selesai mencari kejelasan, justru keluar ucapan yang sangat menyakitkan dan tidak pantas diucapkan oleh aparat pelayanan publik, yakni kalimat “orang Palembang bodoh”. Ucapan tersebut bukan sekadar menunjukkan ketidak profesionalan, melainkan juga mencerminkan rendahnya sikap pelayanan dan rasa hormat terhadap warga yang sedang meminta bantuan negara,” jelasnya.

Padahal faktanya, Dinas Sosial Kota Batam tidak bisa memproses pendaftaran baru selama data warga tersebut masih tercatat aktif di Kabupaten Ogan Ilir. Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang digunakan secara nasional tidak memungkinkan satu orang terdaftar sebagai penerima bantuan di dua wilayah sekaligus. Artinya, selama data belum dihapus atau dipindahkan dari Ogan Ilir, pintu akses di Batam tetap tertutup. Warga tersebut pun terjebak di tengah, di satu sisi disuruh pergi, di sisi lain tidak bisa diproses.

Ketidak pahaman atau ketidak tahuan  terhadap aturan yang berlaku justru menjadi sorotan bagi Dinas Sosial Ogan Ilir. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, ditegaskan dengan jelas bahwa Dinas Sosial daerah asal wajib memproses perubahan dan penghapusan data penerima bantuan yang pindah domisili. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam Permensos No. 21 Tahun 2019 dan Permensos No. 9 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemutakhiran data akibat perpindahan domisili adalah tugas dan wewenang daerah asal, bukan daerah tujuan.

Jika pihak Dinas Sosial Ogan Ilir tidak mengetahui hal ini, maka itu adalah bukti bahwa instansi tersebut tidak memahami dasar hukum yang menjadi pedoman tugas pokok dan fungsinya sendiri. Jika mengetahui namun tetap menolak dan mengalihkan ke daerah lain, maka itu adalah bentuk pelalaian tugas dan sikap saling lempar tanggung jawab yang sangat merugikan masyarakat. Ditambah lagi dengan ucapan yang melecehkan warga, semakin memperburuk citra pelayanan publik yang seharusnya ramah dan menghargai setiap warga negara tanpa membedakan asal-usul.

By admin