Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026
OganIlir,jejakopd.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu (lanjutan) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta jajaran DPRD.
Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Turut diundang dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh kepala bagian di lingkungan Setda Ogan Ilir, serta para camat dan lurah se-Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, pendamping kegiatan terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang mewakili, Kepala Bagian Protokol atau yang mewakili, serta Kepala Bagian Umum atau yang mewakili.
Wakil Bupati Ogan Ilir turut hadir dalam agenda rapat paripurna tersebut. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.
Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut antara DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan Humas
editor Nesa






