Komisi II DPRD Ogan Ilir Terima Aspirasi Warga Muarakuang soal Dugaan Penguasaan Lahan Ulayat

Oganilir,jejakopd.com — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Amir Hamza, SH, menerima aspirasi masyarakat Desa Srikembang, Kecamatan Muarakuang, Kabupaten Ogan Ilir,terkait persoalan dugaan penguasaan lahan ulayat seluas sekitar 1.075 hektare oleh PT BRK.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh puluhan warga Desa Srikembang melalui Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Dahwan,Rabu 30 September 2026 diruang rapat komisi

Warga meminta adanya kejelasan dan penyelesaian atas persoalan lahan yang mereka persoalkan tersebut.

Menanggapi aspirasi masyarakat, H. Amir Hamza.SH, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan menyurati pihak-pihak terkait.

“Kami akan menyurati dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini. Kami juga akan mendorong pemerintah agar membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi,” ujar Amir Hamza.

Menurutnya, pembentukan tim khusus diperlukan agar persoalan terkait dugaan penguasaan lahan tersebut dapat diklarifikasi secara menyeluruh, termasuk mengetahui status dan riwayat lahan yang dipersoalkan.

Amir Hamza didampingi oleh anggota komisi menegaskan, DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif.

Sementara itu, Dahwan selaku Ketua KTNA menyampaikan bahwa aspirasi tersebut merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat Desa Srikembang yang berharap adanya kejelasan serta penyelesaian terhadap persoalan lahan yang mereka persoalkan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera melakukan klarifikasi di lapangan sehingga persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Laporan wartawan

editor Nesa

By admin