Dugaan Korupsi Dana BOK-BLUD Puskesmas Indralaya Naik Penyidikan,
oganilir,jejakopd.com – Tim Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus-red)Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajari Ogan Ilir Nomor: Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tanggal 16 September 2026, serta serangkaian hasil temuan pemeriksaan menyeluruh.
Menurut Kajari Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Yupran Susanto, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus, Paul Dera Brata Sinulingga, S.H, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana berupa perbuatan melawan hukum.
Adapun modus operandi yang ditemukan, meliputi, pemotongan Dana BOK secara tidak resmi sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan yang dilakukan oleh bendahara atas perintah Kepala Puskesmas.
Pemotongan dana BLUD, yakni, pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan dalih potongan pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan fiktif dan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya, seperti, pelaporan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pengadaan barang/belanja operasional yang tidak didukung bukti pendukung sah.
“Selanjutnya tim penyidik akan melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, berupa permintaan keterangan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti konvensional maupun digital (digital evidence), financial evidence dan scientific evidence guna membuat terang suatu perkara, mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka,” tuturnya kepada awak media, Senin, 21 September 2026.
Perkara ini diduga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang mana ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat dua tahun, dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Laporan tim9
editor Nesa
Laporan tim9
editor Nesa






