Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai, UPTB Ogan Ilir Imbau Masyarakat Manfaatkan Keringanan
Oganilir,jejakopd.com, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.,Rabu 7 Oktober 2026
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026. tentang pemberian insentip pajak kendaraan bermotor th 2026
Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Ogan Ilir 1 Provinsi Sumatera Selatan, M. Susman Surya Dinata SE, sat saat diwawancarai awak media diruang kerjanya melalui kasi penetapan pembukuan dan pelaporan UPTB pengelolaan pendapatan daerah wilayah oganilir I .Anton Eka Prakarsa SE didampingi kasih penagihan Ibnu Rosi SH.MH dan kasubag TU,Hj Lilis Suryani SH.MH turut menyampaikan informasi terkait program insentif pajak tersebut kepada masyarakat.
Program pemutihan ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, wajib pajak cukup membayar satu tahun tunggakan ditambah pajak satu tahun berjalan, sementara denda pajak dibebaskan.
Selain itu, terdapat sejumlah insentif lainnya, antara lain:
Diskon 5 persen dari pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor non-BG yang melakukan mutasi masuk ke Sumatera Selatan mendapatkan diskon PKB 50 persen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk diberikan secara gratis.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung selama satu bulan. Pemprov Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pembayaran lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean menjelang berakhirnya program.
Pelayanan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Samsat, sedangkan informasi pada pengumuman juga mencantumkan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan. Bapenda Sumsel sendiri menempatkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
J”angan tunggu sampai akhir Oktober. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekarang juga” ujar anton
laporan wartawan
editor Nesa






