Oganilir,jejakopd.com – Setelah sempat viral dipublikasi dan viral di media sosial serta sempat mendapatkan protes dari keluarga korban, akhirnya tersangka penganiayaan di eksekusi
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan ilir sebagai bentuk penahanan atau pemindahan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti yang dilakukan

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri ogan ilir Hendri Dunan S.H. berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang Terpidana perkara Tindak Pidana penganiayaan atas nama Romli Bin Rosuan
Kegiatan pengamanan (eksekusi) terhadap Terpidana Penganiayaan Romli Bin Rosuan di lakukan sekitar pukul 15.00 Wib di Kecamatan indralaya Utara, Selasa (22/7/2026).
Dalam keterangannya, Kajari Ogan Ilir Arief Syafriyanto, S.H., M.H melalui kasi pidana umum Hendri Dunan.SH menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 210.K/Pid-B/2026/PN Kayuagung tanggal 21 juli 2026, terpidana atas nama Romli Bin Rosuan yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah diubah dalam KUHP terbaru menjadi pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun 6 bulan sebagaimana putusan hakim dengan hukuman pidana penjara selama 6 (Enam) bulan
Pengamanan terhadap Terpidana Romli Bin Rosuan sebut kasi pidum Kejari Hendri Dunan SH berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : SP.OPS-…/L./Dip../07/2026 tanggal 21 juli 2026 berlangsung dengan aman dan tertib serta didampingi kepala desa.
Selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri ogan Ilir bersama Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kepala Kejaksaan Negeri ogan ilir .Arief Syafriyanto, S.H., M.H dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht secara konsisten, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI: “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan!” Ungkap kasi pidum
Laporan tim9
Editor Nesa






