Yasandi: Ayah korban kasus Penganiayaan Menduga Proses Putusan Sidang Terdakwa Ada Kong kalikong antara terdakwa dengan JPU

Oganilir,jejakopd.com – Setelah sekian lama berlalu,akhirnya kasus penganiayaan yang terjadi pada tgl 15 Oktober 2025 diputuskan oleh dewan hakim pengadilan negeri kayuagung.

Yasandi, 53 Tahun Warga Desa Palem raya, kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir, Yang Berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online dan tercatat sebagai pengurus ketua organisasi Profesi ikatan wartawan online indonesia (iwo’i) kabupaten ogan ilir, hari ini mendatangi pengadilan negeri kayuagung memintah keadilan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada putra nya/ bernama yaska hosa kohaya, 33 tahun yang berdomisili di perumahan kardena indah blok e-13 rt 01, Desa palem raya, kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir, sumatra selatan.

Yang mana, pada tanggal 15 oktober 2026, terjadi penganiayaan terhadap anak nya yang mengakibatkan luka di bagian tangan sebelah kanan oleh senjata tajam yang di gunankan pelaku, serta mengalami sebanyak 10 jahitan di bagian luka tersebut.” Jelas yasandi.

Dengan nomor perkara /210/pid. b/ 2026/ PN kayuagung/ dan hari ini yasandi selau orang tua korban menghadiri sidang putusan terdakwa/ dalam persidangan dengan pembacaan putusan oleh hakim di pengadilan negeri kayuagung/oki, sesuai dengan pasal 466 ayat 1 uud no 1/, tahun 2023/ dengan mengadili terdakwa romli bin ruslan, dan menyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjarah 6 bulan kurungan.

Setelah proses sidang putusan terdakwa, di depan gedunag kejaksaan kayuagung yasandi meyampaikan rasa kecewa kepada awak media, karena putusan vonis hukuman yang di bacakan hakim dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa tersebut dan penderitaan yang di alami putra nya, ia menilai/ dalam penanganan perkara kasus ini dari awal hinggah di jatukan nya vonis hukuman pada persidangan hari ini dengan pidana 6 bulan kurungan penjarah, ayah korban menduga ada indikasi permainan jual beli hukuman. Beber Yasandi kepada media. ”

Selain itu, terlebih lagi yang membuat keluarga korban merasa ada kejanggalan, selama proses penanganan kasus ini, yang terduga terdakwa tidak di lakukan penahanan sama sekali, dengan alasan kasus yang di alami putra nya tersebut dalam pasal 466/ hukuman nya di bawah lima tahun. Ucap nya.

 

Dan pada saat pembacaan sidang putusan hari ini, terdakwa di hadirkan di persidangan, nampak jelas terlihat dengan raut wajah seolah tidak merasah bersalah serta tidak menampakkan penyesalan atas tindakan yang ia lakukan terhadap anak nya, dan merasah angkuh tidak dilakukan penahana terhadap dirinya selama proses persidangan di Pengadilan negeri kayuagung berjalan.

Hironisnya, Selesai Pembacaan Putusan Perkara Dalam Persidangan Terdakwa tersebut, saat Hendak di mintai keterangan, jaksa tersebut menolak dan Mengarahkan kepada kasi pidum Saja untuk di Konfirmasi/ sampai saat Berita ini di terbitkan, Blum ada keterangan Resmi dari pihak kejaksaan Negeri ogan ilir.”(Red))

By admin