Oganilir,jejakopd.co.id – Ratusan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Serikat Petani Pembaharuan (SPP) Ogan Ilir, menggelar aksi unjuk rasa dikomplek Perkantoran Bupati Tanjung senai untuk menuntut PT. Gembala Sriwijaya mengembalikan hak mereka, Senin (3/11/2025).
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan Basuki dari desa Tanjung Baru dan Amirul Mukminin sebagai Ketua DPC SPP Ogan Ilir, menuntut pihak perusahaan untuk mengosongkan lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis pada 11 Desember 2024 dan mengembalikan tanah tersebut kepada warga Desa Tanjung Baru
Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan membawa alat pengeras suara, mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Desa Tanjung Baru yang Habis Masa HGU-nya 11 Desember 2024’, ‘Kembalikan Tanah Hak Milik Warga Desa Tanjung Baru’, ‘Harga Mati! Kami Menolak Perpanjangan Kontrak’, dan ‘Kami Siap Berjuang Mempertahankan Tanah Hak Warga.’
Massa aksi yang semula berkumpul di depan perkantoran kemudian bergerak merangsak masuk ke area kantor Bupati namun sempat terjadi insinden karena dihalangi salah satu oknum satpol PP.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu beralamat di Jl. Raya Palembang–Prabumulih Km. 33, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinator Lapangan (Korlap), Basuki, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa lahan warga Desa Tanjung Baru masih dikuasai oleh perusahaan, padahal masa izin HGU PT Gembala Sriwijaya telah habis sejak 31 Desember 2024.
“Kami berharap pemerintah hadir untuk menengahi masalah ini, supaya persoalan antara warga dan PT Gembala Sriwijaya dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah,” ujar Basuki
Ia menambahkan, warga meminta agar pemerintah memfasilitasi pertemuan langsung antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama.
“Lahan HGU tersebut diperkirakan mencapai 2.000 hektare di Desa Tanjung Baru, 800 hektare di Desa Burai, dan 500 hektare di Desa Payakabung,” jelasnya.
Basuki menilai lahan eks-HGU itu seharusnya dikembalikan kepada warga untuk mendukung ketahanan pangan di Ogan Ilir.
Ditempat yang sama seorang ibu rumah tangga masyarakat bernama Ayu meminta DPRD Ogan Ilir turun tangan memperjuangkan aspirasi warga.
“Kami berjuang murni untuk masyarakat dan masa depan anak-anak kami. Kami ingin kepastian hukum agar lahan ini benar-benar dikembalikan kepada warga,” kata ayu.
Hal itu senada dengan Halim, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, menegaskan masyarakat akan terus mengawal proses tersebut.
“Mulai hari ini kami minta PT. Gembala Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas di lahan warga. Kami akan melakukan pemantauan dan swiping agar tidak ada lagi kegiatan perusahaan di lokasi,” ujarnya.
Ketua DPC . SPP.OI , sekaligus Koordinator aksi(Korak) , Amirul Mukminin dalam orasinya menyebut masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi, termasuk ke Pemprov Sumsel, Pemkab Ogan Ilir, dan Polres Ogan Ilir, namun belum mendapat tanggapan berarti.
“Kami juga sudah aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir dan mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, tetapi belum ada jawaban. Karena itu, kami beri waktu 2×24 jam kepada PT. Gembala Sriwijaya untuk mengosongkan lahan. Jika tidak, kami siap melakukan aksi yang lebih besar,” tegas Amirul.
Ia menambahkan, warga mendukung program ketahanan pangan nasional Presiden Prabowo Subianto, namun berharap pemerintah memberi perhatian terhadap petani lokal yang belum memiliki lahan garapan sendiri.
Aksi massa diterima oleh wakil Bupati Ogan Ilir, H.Ardani SH.MH didampingi Sekda Ogan Ilir H.Muhksin Abdullah ST.MT.MM , Asisten II dan unsur Muspida serta Kapolres Ogan Ilir yang diwakili oleh wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi SH .
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Ardani menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan segera disampaikan kepada pihak PT Gembala Sriwijaya.
“Sebelumnya, PT Gembala Sriwijaya memang telah mengajukan audiensi dengan pemerintah daerah dan berjanji untuk memberikan paparan. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum terlaksana,” terang Ardani.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera mengundang pihak perusahaan dan mengupayakan komunikasi secepatnya,” tegas Ardani.

laporan sandi
Editor Redaksi






