Sumsel,jejakopd.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. pada Senin (10/11)2025)
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun enam tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. WS, Direktur PT. BSS periode 2016–sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011–sekarang.
2. MS, Komisaris PT. BSS periode 2016–2022.
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat 5 merah (2010–2012).
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (2011–2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Panny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah 107 saksi diperiksa dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya bukti cukup untuk meningkatkan status enam orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Lima tersangka, yakni MS, DO, ED, RA, dan ML, langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November hingga 29 November 2025.
Empat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara tersangka ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
Sementara itu, tersangka WS tidak hadir karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
Modus Operandi,Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2011, ketika PT. BSS melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,856 miliar berdasarkan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011.
Selanjutnya, pada tahun 2013, PT. SAL juga mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar melalui Surat Nomor 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.
Dalam prosesnya, tim analis dan pejabat terkait di bank diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, termasuk kesalahan dalam syarat agunan, pencairan dana plasma, serta kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Kedua perusahaan tersebut kemudian juga memperoleh fasilitas tambahan berupa:
Kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS),Kredit modal kerja,Dengan rincian plafon:
PT. SAL: Rp862,25 miliar.
PT. BSS: Rp900,66 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas pinjaman tersebut kini masuk kategori kolektabilitas 5 (macet).
Dari hasil penyidikan, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset yang telah dilelang dan disita senilai Rp506,15 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,183 triliun.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Laporan Tim
Editor Redaksi






